Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengankutan ke TPA Sarimukti Habis, Farhan Instruksikan Camat dan Lurah Siapkan TPS Darurat

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menetapkan kondisi darurat sampah di Bandung menyusul terhentinya pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti selama tiga hari, mulai Jumat 20 Maret 2026 hingga Minggu 22 Maret 2026.

Dalam instruksinya kepada seluruh camat dan lurah, Farhan menegaskan pentingnya langkah cepat dan terkoordinasi untuk mencegah penumpukan sampah yang berpotensi mengganggu aktivitas warga.

“Saat ini adalah kondisi darurat. Diperlukan kepemimpinan aktif, respons cepat, dan langkah nyata di lapangan,” tegas Farhan, Jumat 20 Maret 2026.

Ia meminta seluruh pimpinan wilayah untuk segera mengendalikan timbulan sampah sejak dari sumber. Upaya ini meliputi optimalisasi pemilahan dan pengolahan sampah, serta memastikan tempat pembuangan sementara (TPS) tidak meluber hingga ke badan jalan maupun fasilitas umum.

"Kendalikan sampah dari sumbernya, optimalkan pemilahan dan pengolahan, serta cegah TPS meluber ke jalan dan fasilitas umum," ujarnya

Selain itu, Farhan juga menginstruksikan agar setiap wilayah segera menyiapkan lokasi penampungan sementara atau TPS darurat.

Lahan kosong di masing-masing kecamatan dan kelurahan diminta untuk diidentifikasi dan dimanfaatkan secara terbatas, tertib serta tidak menimbulkan gangguan lingkungan.

TPS darurat ini akan digunakan hingga kuota pembuangan ke Sarimukti kembali dibuka.

Tak hanya itu, seluruh potensi kewilayahan diminta untuk digerakkan secara maksimal. Satgas kebersihan di tingkat kecamatan dan kelurahan harus diaktifkan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti RW, RT, LPM, Karang Taruna, hingga PKK. Aksi kerja bakti dan gerakan bersih wilayah pun diminta digencarkan secara masif.

"Kita harus bergotong royong, libatkan semua elemen masyarakat dari Satgas kebersihan hingga warga, karena penanganan darurat ini membutuhkan kerja bersama," jelasnya.

Dalam aspek pengawasan, Farhan menekankan pentingnya penertiban terhadap pembuangan sampah liar. Pengaturan jadwal pembuangan juga harus dilakukan guna menghindari kelebihan kapasitas di TPS.

Sebagai bentuk kontrol, seluruh wilayah diwajibkan melaporkan kondisi harian, mulai dari situasi TPS dan TPS darurat, hingga berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjaga kebersihan kota di tengah keterbatasan akses pembuangan, sekaligus menguji kesiapsiagaan aparatur wilayah dalam menghadapi kondisi darurat lingkungan.(dskoinf.bdg)

Posting Komentar

0 Komentar