Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Kota Bandung Desak Audit Dugaan Praktek KKN Hingga Prokyek Fiktip di PDAM Tirtawening

    Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya, meminta audit menyeluruh terhadap kebijakan yang diambil selama kepemimpinan Sonny Salimi.

PDAM Tirtawening Kota Bandung saat ini tengah menghadapi sorotan publik terkait dugaan praktik nepotisme dalam rekrutmen 132 pegawai baru menjelang akhir masa jabatan Direktur Utama Sonny Salimi.

Kronologi Kasus berawal dari Rekrutmen 132 pegawai baru dianggap ganjil karena tidak tercantum dalam perencanaan anggaran tahun 2025 dan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pengawas dan KPM.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya, turut menanggapi serius isu ini. Ia meminta agar seluruh kebijakan yang diambil pada periode akhir kepemimpinan direksi sebelumnya segera diaudit secara menyeluruh.

“Kita perlu evaluasi total terhadap proses manajerial dalam satu dekade terakhir,” ujarnya.

Bahkan telah ada dugaan perbuatan nepotisme yang terjadi dalam perekrutan dan pengangkatan pegawai sebanyak 132 dengan muncul informasi adanya 17 orang yang diduga memiliki hubungan keluarga langsung dengan Sonny Salimi yang diangkat menjadi pegawai perusahaan.

Di tengah polemik ini, publik juga diguncang oleh laporan adanya 17 orang yang diduga memiliki hubungan keluarga langsung dengan mantan Dirut Sonny Salimi—termasuk adik, ipar, dan keponakan—yang disebut-sebut diangkat menjadi pegawai perusahaan.

"Ini seperti ingin membangun sebuah dinasti dalam perusahaan" canda seorang Aktifis yang tidak mau disebutkan namanya.

Pola pengangkatan dilakukan secara mendadak di penghujung masa jabatan tanpa rencana anggaran yang jelas dan proses rekrutmen yang transparan.

Reaksi DPRD dan Masyarakat:

Warga masyarakat Bandung dan para aktivis Anti Rasuah sedang bedah kasus tentang Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) apakah ini masuk kedalam ranah pelanggaran UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Edwin Sanjaya mendesak evaluasi total terhadap proses manajerial dalam satu dekade terakhir,diperiksa apakah ada indikasi Korupsi,Kolusi ataupun Nepotisme.

Masyarakat mendorong Pemerintah Kota dan DPRD membentuk tim independen untuk melakukan penelusuran objektif dan transparan tanpa ada hal kepentingan.

Menurut para aktifis anti Rasuah menyebutkan bahwa nepotisme dapat melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya jika nepotisme tersebut melibatkan penyalahgunaan wewenang jabatan dan merugikan keuangan negara.

Masalah lain terhitung tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 seperti dugaan manipulasi proyek -proyek diduga fiktif seperti pemasangan pipa induk. Selain itu diduga ad penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat keputusan direksi sepihak tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan KPM (Walikota) tentang Pemberian Insentif terhadap Pelayanan Penagihan Air PDAM Tirtawening.

Dimana prosentasenya ditentukan oleh Dirut,dan di tanda tangani oleh Dirut tanpa sepengetahuan pihak Dewas dan KPM, dengan prosentase sebagai berikut :
  • Dirut sebesar 8% (delapan Persen)
  • Dirum sebesar 7% (tujuh persen)
  • Kepala bagian penagihan 4% (empat persen)
  • Admin bagian sebesar 1.5%
  • Admin Wilayah Penagihan 6%(enam Persen)
  • Petugas kas pembantu I sebesar 4.5%
  • Petugas kas pembantu II sebesar 9 %(sembilan Persen)
  • Total dari hasil penagihan Fee sebesar 40%.
Menurut pengamat politik dan kebijakan Publik R.Wempi Syamkarya, S.H.,M.M ,"Jika dilihat dari pendapatan yang seharusnya diterima perusahaan 100% namun jika dibagi bagi seperti diatas yang susut sampai dengan 40% dan perusahaan hanya terima 60%, lantas untuk apa mereka mendapat gaji bulanan dari perusahaan Tirtawening jika tugas kewajiban penagihan kepada pelanggan masih harus dikasih fee atau insentif lagi?"

Walikota Bandung ,Dewas dan DPRD wajib menunjuk Akuntan Publik atau Akuntan Penegak Hukum untuk melakukan Audit Ulang terhadap Perusahaan Umum Daerah Tirtawening sejak tahun 2019-2024.

Walikota Bandung sebagai KPM dan Dewan Pengawas dituntut melakukan seleksi terhadap calon Direksi Baru di Perumda Tirtawening.

Dewan Pengawas PDAM Tirtawening menjanjikan proses seleksi jabatan direksi baru akan berlangsung terbuka dan profesional.

Diduga ada pelanggaran hukum pada UU No. 28 Tahun 1999, Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 22 UU ini mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang melakukan nepotisme.

Masalah Lain di PDAM Tirtawening:

Keterlambatan pembayaran selisih gaji 132 pegawai sejak April 2025 masih belum diselesaikan.

Edwin Sanjaya meminta Plt Dirut PDAM Tirtawening segera menyelesaikan masalah ini agar tidak merusak kinerja pegawai dan citra perusahaan. (red)

Posting Komentar

0 Komentar