Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung, Pansus menyusun pasal-pasal terkait larangan pemasangan reklame diantaranya di Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO.
Menurut Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan, pasal-pasal Perda mengenai hal tersebut tengah disusun, dan salah satu aturan baru yang akan diterapkan adalah tidak akan ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO di Kota Bandung.
Ulan menjelaskan bahwa semua JPO, seharusnya tidak ada reklame, dan biasanya melalui kerja sama dengan pihak swasta kemudian mendapatkan kompensasi pihak ketiga bisa memasang reklame, sekarang pihaknya tidak mau seperti itu.
"Secara bertahap tidak akan ada lagi reklame terpasang di JPO, walau saat ini ada beberapa JPO di Kota Bandung masih dipasangi reklame karena masih memiliki kontrak," ungkapnya.
Menurut Ulan, JPO harus terbuka, tidak boleh tertutup reklame karena jika terjadi kriminal tak terlihat, oleh karena itu Pemasangan reklame di JPO dilarang karena berbahaya untuk keselamatan dan keamanan warga.
Ulan yang merupakan politisi asal PKB ini menjelaskan keberadaan reklame dibahas karena sangat semraut juga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota.
"Juga banyak yang tidak berizin, namun kadang tidak ada tindakan, dan reklame ilegal jumlahnya cukup banyak bahkan ada juga yang dipasang di tempat terlarang," papar Ulan.
Lebih lanjut Ulan menjelaskan soal pasal yang dihapus dalam Raperda, yang sebelumnya ada keberadaan Asosiasi Pengusaha Reklame di Kota Bandung, dan keberadaan organisasi reklame tidak lagi menjadi bagian di Perda yang sebelumnya masuk dan bisa mengatur reklame. "Dan ini penting, kondisi konstruksi tiang reklame harus aman kuat juga tidak membahayakan warga dengan tulisan harus baik dan sopan, dalam Perda diatur juga penentuan titik berdiri tiang reklame yang harus sesuai lingkungan juga menjaga estetika Kota," pungkas Ulan.(sumber:zonapringan.com)

0 Komentar