Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 4 Juli 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan OPD.
Mencermati nota keuangan perihal APBD Perubahan 2025 yang disampaikan oleh Wali Kota Bandung M. Farhan pada rapat paripurna Kamis, 3 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan dapat memahaminya. Apalagi latar belakang yang dijadikan dasar perubahan dimaksud selain telah memenuhi aspek normatif, juga menggambarkan adanya keinginan yang sunguh sungguh dari Wali Kota Bandung untuk segera melakukan kerja nyata selaku kepala daerah dalam melakukan perubahan dan perbaikan di semua sektor untuk membawa Kota Bandung baik secara fisik maupun kehidupan warganya ke arah perkembangan pembangunan dan kesejahteraan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Namun demikian, di tengah berbagai kendala serta dinamika politik, ekonomi mikro dan makro serta kondisi fiskal pemerintah pusat yang tidak baik-baik saja sehingga berdampak pada pengurangan dana transfer ke daerah, ditambah kondisi perekonomian masyarakat yang belum pulih, tentu saja ini bukan pekerjaan yang ringan.
Dibutuhkan semangat yang kuat, kesabaran, keuletan serta kolaborasi dengan semua pihak agar program-program sebagaimana yang tertuang dalam visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilh dapat diwujudkan sebagaimana harapan.
Fraksi PDI Perjuangan meyakini bahwa usulan RAPBD perubahan ini bagian dari proses pengangaran yang dimulai dari RKPD Perubahan, serta KUA dan PPAS Perubahan, yang merupakan dokumen yang harus menjadi acuan sehingga setiap kegiatan yang disusun dalam RAPBD Perubahan ini jelas benang merahnya dengan RKPD Perubahan dan KUA dan PPAS Perubahan.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap pada saat pembahasan RAPBD Perubahan oleh Badan Anggaran nanti tidak lagi memberi ruang untuk mengakomodir usulan kegiatan dan program baru. Kecuali pergeseran anggaran serta mengevaluasi dan meninjau ulang anggaran yang dipandang tingkat urgensinya tidak begitu mendesak untuk dianggarkan pada APBD perubahan sekarang ini. Mengakomodir setiap usulan tanpa filter yang terukur bukan langkah yang tepat dan bijak.
Selain itu, tentu saja Fraksi PDI Perjuangan berharap bahwa semua program kegiatan beserta nominalnya yang tertuang dalam RAPBD Perubahan ini merupakan jawaban atas beberapa isu strategis yang berkembang saat ini, di antaranya:
- Sulitnya mengakses pendidikan bagi masyarakat kecil;
- Kualitas pelayanan kesehatan yang belum merata;
- Penyediaan lapang kerja;
- Rendahnya daya beli sebagian besar warga;
- Kualitas lingkungan yang rendah;
- Dll.
Selanjutnya, untuk melengkapi pandangan umum fraksi ini, perkenan Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa hal untuk mendapat penjelasan sebagai berikut:
1. Akibat adanya Keputusan Entri Keuangan No. 29 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah yang berdampak adanya pengurangan transfer pusat sebesar Rp26 miliar, padahal ada program pusat yang harus mendapat dukungan pemerintah daerah seperti Makan Siang Gratis dan pembentukan Koprasi Merah Putih. Apakah Pemerintah Kota Bandung menganggarkan untuk untuk mendukung kedua program pusat tersebut? Berapa anggaran yang dialokasikan untuk itu?
2. Pengalokasian anggaran untuk pembelian tanah, gedung, dan bangunan pada saat anggaran perubahan sekarang ini, apakah tidak sebaiknya dianggarkan pada saat penyusunan APBD murni? Mengingat alokasi waktu yang tinggal beberapa bulan lagi bukan saja rentan penyererapan dan eksekusinya, tetapi juga ada beberapa yang agak tidak sejalan dengan semangat efesiensi, prioritas dan darurat,
3. Terkait dana transfer khusus provinsi sebesar Rp95 miliar, apakah dana ini bisa digunakan sesuai kebutuhan Pemkot Bandung, atau hanya numpang parkir untuk membiayai kegiatan yang memang sudah diarahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat?
4. Salah satu komponen untuk menutup defisit anggaran yaitu dari pengurangan atau efisiensi belanja pegawai sebesar Rp25 miliar untuk menutup defisit anggaran, apakah ini tidak akan mempengaruhi semangat kerja serta mengganggu tingkat pelayanan publik?
5. Sebagaimana yang tertuang dalam Nota Keuangan RAPBD Perubahan ini, ada 5 poin yang menjadi permasalahan utama perubahan pendapatan daerah, di mana poin nomor 4 “Keadaan Darurat“ beserta penjelasannya? Sementara kebijakan yang telah diambil yaitu pengurangan BTT sebesar Rp36,3 miliar untuk menutup defisit anggran, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa kebijakan pengurangan ini sebagai hal yang kontradiktif.(hdprd)
0 Komentar