Ticker

6/recent/ticker-posts

Pandangan Umum Fraksi PSI terkait Raperda Perubahan APBD 2025

    Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 4 Juli 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan OPD.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PSI menyambut baik Rancangan Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 dengan penyesuaian-penyesuaian terkait dengan dana transfer, penyesuaian alokasi Belanja Pegawai, serta efisiensi anggaran belanja. Dalam pandangan umum ini, ada beberapa aspek yang Fraksi PSI soroti supaya menjadi perhatian.

Fraksi PSI mencermati dan memandang bahwa ada kondisi khusus dan mendesak untuk ditangani sepanjang tahun 2025 ini, di mana kondisi perekonomian rakyat mengalami penurunan, yang mengakibatkan penutupan usaha dan pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, Fraksi PSI berharap bahwa di dalam perubahan ini ada suatu langkah yang secara signifikan dapat memberikan dorongan serta insentif untuk mendorong laju perekonomian di Kota Bandung.

Fraksi PSI sangat menyetujui dan mengapresiasi usaha-usaha untuk melaksanakan efisiensi demi menyesuaikan dengan kondisi, di mana terjadi ketidaksesuaian dengan Asumsi Awal di APBD. Untuk itu Fraksi PSI memandang perlu untuk mencermati secara lebih mendalam serta memikirkan ulang kebijakan dalam Belanja di Tahun Anggaran 2025 ini.

Untuk warga Kota Bandung yang kita cintai, Fraksi PSI berharap bahwa anggaran, program dan kegiatan yang dilaksanakan sepanjang sisa tahun 2025 ini dapat memberikan solusi serta kesejahteraan bagi warga Kota Bandung di segala lapisan, mendorong berlangsungnya ekosistem perekonomian yang berputar oleh kegiatan dan aktivitas rakyat karena difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bandung.

Dengan semangat demikian, Fraksi PSI mencermati lebih detail APBD Tahun Anggaran 2025 dan menemukan bahwa beberapa perubahan justru tidak sejalan dengan semangat efisiensi dan upaya mendorong program yang memberikan dampak yang langsung.

Antara lain misalnya, Fraksi PSI menemukan di dalam peningkatan Ekonomi Kreatif, anggaran terbesar diberikan untuk kegiatan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif (3.26.04.2.02.0009). Sebaliknya untuk Pengembangan dan Revitalisasi Prasarana Kota Kreatif (3.26.04.2.02.0001) sama sekali tidak tersedia anggaran.

Padahal Fraksi PSI memandang, jelas rencana aksi tidak memberikan dampak langsung seperti pengembangan dan revitalisasi Prasarana Kota Kreatif.

Ini hanya satu contoh yang dikemukakan Fraksi PSI, di samping banyak hal lain yang pada dasarnya menjadi pertanyaan tentang bagaimana penalaran dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini untuk memberi solusi yang dibutuhkan secara nyata, oleh anggaran yang terbatas jumlahnya.

Bagaimana suatu keputusan perubahan dilakukan dengan sebesar-besarnya berdampak secara langsung bagi rakyat Kota Bandung secara luas, bukan hanya bagi kelompok masyarakat tertentu.

Hal ini juga menjadi pandangan Fraksi PSI bahwa di dalam APBD Tahun Anggaran 2025 ini banyak dikeluarkan Belanja Hibah, yang nilainya mencapai puluhan miliar. Diketahui bahwa Belanja Hibah merupakan pengeluaran yang pelaksanaannya dilakukan oleh pihak di luar Pemerintah Kota Bandung, dengan memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, di dalam pelaksanaan yang lebih mengutamakan efisiensi pengelolaan anggaran, Fraksi PSI berpandangan bahwa Belanja Hibah bukan merupakan cara pengelolaan yang paling baik dan profesional dalam pemerintahan.

Belanja Hibah sampai sebesari Rp53 miliar di Dinas Pemuda dan Olah Raga untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah yang terintegrasi dengan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan (sport science), misalnya, menurut hemat Fraksi PSI seharusnya dapat diubah dan dipangkas, agar dananya dapat dialihkan ke bidang-bidang yang lebih memerlukan. Demikian juga dengan hibah sebesar Rp53 miliar untuk pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial.(h.dprd)

Posting Komentar

0 Komentar