Banyaknya kasus remaja mati sia-sia karena meminum minuman keras (Miras) oplosan membuat semua pihak prihatin. Untuk mengatur soal minuman beralkohol (Minol) Pemkot Bandung, saat ini sudah memiliki Perda tentang minuman beralkohol atau minuman keras. Yakni, Perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol.
Namun, agar peredaran Minol di masyarakat semakin terpantau, DPRD Kota Bandung Pansus 9, sekarang sedang membahas dan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol). Di Raperda ini, nantinya ada beberapa item yang direvisi.
Menurut Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Salmiah Rambe, pihaknya sangat setuju dan mendukung Raperda ini. Apalagi judulnya jelas dan tegas “Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol”.
Sehingga, kata dia, bisa menyempurnakan Perda sebelumnya. Karena, harus pelarangan dulu dengan melohat mayoritas penduduk Kota Bandung adalah muslim. “Bagi umat muslim minol atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram. Jadi saya sangat dorong judul Raperda pertama bunyinya 'pelarangan' ," ujar Salmiah.
Salmiah pun mengusulkan, pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak. Yakni, berusia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi/ membeli/ menjual minol. Salmiah berharap usulannya dikabulkan. Karena, ketika sosialisasi juga warga minta minuman keras dilarang dijual dimana pun. Masyarakat pun, sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol. “Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan,” katanya.
Bahkan, kata Samiah, banyak anak anak remaja yag tewas sia-sia karena minum oplosan. Salmiah, sangat mendorong dalam Perda ada pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya dan samgat setuju / mendorong larangan menjual minol di pusat perbelanjaan toko dan swalayan.
Salmiah mengatakan dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sanksi Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara menurut Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya, saat ini proses penyusunan Raperda tersebut tahapannya baru melakukan studi banding ke kota/kabupaten lain yang sudah melaksanakan atau menjalankan Perda terkait minuman beralkohol.
"Nah ada beberapa kota kabupaten yang melarang sama sekali, ada juga yang lebih ke pengawasan dan pengendalian. Untuk Kota Bandung sebagai kota besar yang juga sebagai kota heterogen tentu yang kita butuhkan pengawasan dan pengendalian, " ujar Erick, belum lama ini.
Menurut Erick, jika minuman beralkohol betul-betul dilarang sama sekali di Kota Bandung, maka akan membuat suburnya black market dan penjualan liar yang tidak terkendali. Sehingga membutuhkan operasi-operasi dan tenaga pengawas.
Oleh karena itu, menurut Erick, di Kota Bandung kemungkinan besar penjualan minol tidak akan dilarang. Namun, ada aturan-aturan membatasinya sebagai pengendalian. Selain itu, akan ada pengawasan yang harus dilakukan sehingga penjualannya tidak sembarangan dan dilakukan di tempat-tempat tertentu saja. "Jika diawasi, dikendalikan dengan aturan-aturan yang jelas, ekonomi meningkat, padat karya terjadi, dan kadang-kadang juga dibutuhkan untuk pengobatan," katanya.
Kota Bandung, kata dia, tidak melarang penjualan minol karena ada juga yang membutuhkan untuk pengobatan dengan dosis kecil atau kadang-kadang masih ada yang menjalankan tradisinya. "Tradisi-tradisi yang muatan lokal daerahnya untuk upacara upacara-upacara tertentu. Itu yang harus kita pikirkan dan akomodir, " katanya.
Meski minuman beralkohol bisa dijual, kata dia, tapi tempat-tempat penjualannya harus diawasi dengan ketat. Jangan sampai bebas, tapi harus sesuai aturan yang berlaku di Kota Bandung. "Toko toko atau tempat tempat yang menjual yang sudah lama menjual berbagai merek. Nah itu yang harus kita awasi, kita kendalikan untuk ketertiban keamanan dan keharmonisan, " tegasnya. (sumber:h.dprd.bdg)
0 Komentar