Ticker

6/recent/ticker-posts

Bapenda Kota Bandung Hapus Denda Pajak Daerah Sampai 31 Desember 2025

    Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program penghapusan denda pajak daerah.

Program ini berlaku Sampai 31 Desember 2025, dan ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat serta upaya untuk mendorong kepatuhan pajak.

Jenis pajak daerah yang mendapatkan penghapusan denda meliputi:

1. Pajak Hotel/PBJT atas Jasa Perhotelan;
2. Pajak Restoran/PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
3. Pajak Hiburan/PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan;
4. Pajak Parkir/PBJT atas Jasa Parkir;
5. Pajak Reklame;
6. Pajak Air Tanah;

Pemerintah Kota Bandung mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini guna menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah tanpa dikenakan sanksi denda.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi melalui media sosial Bapenda Kota Bandung di Instagram @bapendakotabdg,” atau datang langsung ke Kantor Bapenda Kota Bandung Jalan Wastukencana No.2 .***



Selagi Ada Kesempatan, Bayar Pajak Pokoknya Aja Tampa Kena Denda dan Bunga!

Posting Komentar

0 Komentar