Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Belum Kantongi IMB, Indomaret di Babakan Sari Kec. Kiaracondong sudah Beroperasi


         Proyek bangunan toko Waralaba Indomaret di jalan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung diduga tidak memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang berganti nama dengan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Hal itu diketahui dari pantauan awak media saat berada dilokasi tak menemukan papan plang izin bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Para pekerja bangunan pun terpantau tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagai standarisasi keamanan.

Diketahui bahwa dikawasan tersebut sedang berlangsung pembangunan toko waralaba indomaret yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bangunan tersebut sudah hampir 50 persen, namun tidak ada tindakan dari dinas terkait terutama Satpol PP Kota Bandung.

Diketahui keberadaan bangunan toko waralaba yang diduga tanpa izin PBG tersebut tentunya melanggar aturan Pemerintah daerah (Perda) dan berpotensi menimbulkan kerugian pada pemasukan Pajak Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. Sehingga dengan pelanggaran Perda yang diduga dilakukan oleh pemilik bangunan harusnya ada konsekuensi hukum yang ditempuh oleh Gakumda seperti disegel atau diberhentikan sementara.

Hingga berita ini ditayangkan Kasat Pol PP Kota Bandung Rendiana S belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi ini. ***

Posting Komentar

0 Komentar