Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung terus mendalami materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam menangani persoalan persampahan di Kota Bandung.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., didampingi Wakil Ketua Pansus 16, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.
Sejumlah anggota Pansus 16 turut mengikuti rapat secara hybrid, yakni Nina Fitriana Sutadi, S.I.P., M.I.P.; Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd.; Agus Hermawan, S.A.P.; Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.; Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.; Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. Akun; Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov.; H. Agus Andi Setiawan, S.Pd.I.; Nunung Nurasiah, S.Pd.; Muhammad Reza Panglima Ulung; Iqbal Mohamad Usman, S.IP., S.H., M.I.P.; dan Yoel Yosaphat, S.T.
Dalam rapat tersebut, Pansus 16 bersama jajaran Pemerintah Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik melakukan pendalaman terhadap berbagai materi yang akan diatur dalam Raperda Pengelolaan Sampah.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.
Pansus 16 menilai persoalan sampah membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Regulasi yang disusun tidak cukup hanya mengatur aspek teknis pengangkutan dan penanganan sampah, tetapi juga perlu memperkuat peran pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Keterlibatan seluruh pihak dinilai penting agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terpadu, mulai dari sumber sampah hingga proses pengolahan dan penanganan akhirnya.
Selain itu, penyusunan Raperda diharapkan mampu menjawab tantangan persampahan yang dihadapi Kota Bandung melalui kerangka kebijakan yang jelas dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Melalui pembahasan bersama perangkat daerah dan tim penyusun naskah akademik, Pansus 16 berupaya memastikan materi regulasi disusun secara komprehensif serta mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi pengelolaan sampah di Kota Bandung.
Raperda Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat tata kelola persampahan, meningkatkan tanggung jawab para pemangku kepentingan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Pembahasan lebih lanjut akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Bandung. ***

0 Komentar