Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab Bekasi Libatkan Forkopimda dalam Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame

    Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk tim terpadu untuk menertibkan pajak air tanah dan pajak reklame guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang Pusat (21/7/2026).

Langkah tersebut melibatkan perangkat daerah, aparat penegak hukum, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar pengawasan serta penertiban berjalan efektif.

Endin mengatakan, penguatan PAD menjadi langkah strategis di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Karena dana transfer berkurang, kita harus melakukan ikhtiar melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan penertiban pajak air tanah dan reklame yang akan dilaksanakan pada Kamis dan Jumat ini," ujarnya.

Endin menegaskan, peningkatan PAD menjadi tanggung jawab seluruh perangkat daerah, bukan hanya Badan Pendapatan Daerah.

Ia meminta setiap perangkat daerah berkolaborasi agar target pendapatan tercapai dan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan semakin kuat.

"Jangan hanya Bapenda yang bekerja keras. Semua perangkat daerah harus terlibat karena keberhasilan meningkatkan PAD akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan maupun menjaga kesejahteraan pegawai," tegasnya.

Tim yang dibentuk melalui keputusan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi tersebut melibatkan unsur DPRD, Kejaksaan Negeri, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, dan Pengadilan Negeri sebagai pengarah.

Endin juga meminta seluruh anggota tim memahami tugas masing-masing sebelum operasi agar pelaksanaan di lapangan berlangsung optimal.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan menjelaskan, tim pengawasan dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025.

Menurutnya, tim dibagi menjadi tiga satuan tugas yang menangani pengawasan pajak air tanah, pajak reklame, serta penindakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Operasi lapangan dijadwalkan berlangsung selama dua hari dengan sasaran perusahaan, hotel, pelaku usaha pengguna air tanah, serta objek pajak reklame.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah hingga 21/7/2026 pukul 08.00 WIB, realisasi pajak air tanah mencapai Rp8,2 miliar atau 56,84 persen dari target Rp14,5 miliar.

Sementara itu, realisasi pajak reklame mencapai Rp18,5 miliar atau 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar.

Pemkab Bekasi optimistis pengawasan terpadu mampu menggali potensi pajak yang belum optimal sehingga target PAD 2026 dapat tercapai bahkan melampaui target.(h.jbr)

Posting Komentar

0 Komentar