DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna tentang Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD T.A 2024 dan Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, Kamis, 31 Juli 2025.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya S.E., S.H., serta dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 31 Juli 2025.
Sebelum dilakukan pengambilan keputusan terhadap 2 Raperda tersebut, dilaksanakan penyampaian Laporan Badan Anggaran yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Laporan Badan Anggaran ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD H. M. Salman Fauzi, selaku Sekretaris bukan Anggota pada Badan Anggaran.
Setelah memperhatikan uraian temuan-temuan dan evaluasi atas capaian realisasi APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2024, Badan Anggaran DPRD merekomendasikan wali kota Bandung untuk memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar:
1. Penuntasan seluruh sisa temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya dari temuan-temuan yang menjadi faktor pengecualian dalam opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya agar segera diselesaikan. Dewan mendorong kepada seluruh perangkat daerah untuk menjadikan tindak lanjut atas hal-hal tersebut sebagai prioritas utama.
2. Temuan-temuan yang terus berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, baik dari bidang pendapatan, belanja, dan aset, menunjukkan perlunya langkah pembenahan sistemik yang lebih serius. Pemerintah kota harus menjadikan penyelesaian atas temuan berulang ini sebagai prioritas, guna memastikan perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola keuangan daerah yang berorientasi pada pencegahan terulangnya temuan serupa di tahun anggaran mendatang. Temuan di OPD agar segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak laporan BPK RI diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pelaksanaan program dan kegiatan disertai pendampingan aktif baik dari inspektorat maupun konsultan yang kompeten mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, penguatan koordinasi lintas sektor antar OPD sebagai bagian dari upaya memastikan perencanaan hingga pertanggungjawaban program kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, disertai dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan standar akuntabilitas serta selaras dengan metode dan standar pemeriksaan BPK RI.
4. Sekretaris daerah selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar melakukan kajian mendalam terhadap rendahnya capaian pada beberapa komponen dan sumber pendapatan OPD penghasil, guna menilai kesesuaian antara target dan potensi riil, serta melakukan evaluasi dan asistensi serius atas rendahnya capaian belanja atau penyerapan anggaran kegiatan opd sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tahun-tahun berikutnya.
5. Pemerintah daerah segera menerapkan sistem manajemen data daerah terpadu sebagai acuan dasar dalam perencanaan program dan kegiatan seluruh perangkat daerah. Melalui pengelolaan data yang terintegrasi, akurat, dan mutakhir, agar seluruh kebijakan pembangunan dapat disusun berdasarkan informasi/data yang seragam, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. DPRD mendorong kepada kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku pengelola Barang Milik Daerah (BMD), untuk menuntaskan pelaksanaan inventarisasi/sensus terkait kejelasan nilai aset dengan menggunakan sistem informasi manajemen aset yang memadai kebutuhan, dan segera menyempurnakan kebijakan akuntansi yang mengatur penyajian “properti investasi”, serta melakukan koordinasi dan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh perangkat daerah, guna memastikan penyajiannya dalam laporan keuangan daerah dilakukan secara akurat, sesuai fakta, dan sesuai kondisi faktual terkini.
7. Pemerintah kota perlu memperkuat tata kelola pemanfaatan aset daerah termasuk penyusunan sistem monitoring dan evaluasi, khususnya yang dilakukan melalui skema kerja sama oleh perangkat daerah maupun bumd untuk meminimalisir adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan perjanjian kerja sama yang berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan milik daerah.
RPJMD
Dalam rapat paripurna itu, Pansus 10 DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, juga menyampaikan laporannya.
Ketua Pansus 10 Drs. Heri Hermawan. M.Mpd., menuturkan, proses perancangan raperda ini menjalani serangkaian tahapan pembahasan mulai dari memasukkan hasil evaluasi, masukan, dan penyesuaian dari dokumen RPJMD yang sudah dibuat dan diselaraskan dengan hasil tiga kali forum group discussion (FGD) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bandung serta OPD terkait.
Setelah ada RPJMD ini ditetapkan menjadi Perda, Dewan berharap Pemerintah Kota Bandung mengakselerasi pembangunan kota. DPRD Kota Bandung akan tetap memberikan kontribusi untuk mengimplementasikan visi dan misi sesuai RPJMD ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan dibahas bersama Pemerintah Kota Bandung.
“Sehingga cita-cita Bandung UTAMA itu akan terwujud karena seluruh program rencana pembangunan itu tercermin dari program kegiatan di SKPD mulai RKPD menerjemahkan visi Bandung UTAMA yakni Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis," kata Heri.
Dalam rapat paripurna itu, dewan menetapkan Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Kota Bandung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.
"Kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, dan Pimpinan dan Anggota Pansus 10, yang telah melaksanakan tugasnya dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melaksanakan pembahasan. Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugasnya," tutur Pimpinan Rapat Paripurna, Asep Mulyadi.
Lebih jauh, sesuai Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, setelah disetujui bersama oleh DPRD dan Wali Kota pada Paripurna, ada proses selanjutnya yaitu proses evaluasi Gubernur.(h.dprd)
0 Komentar