Ticker

6/recent/ticker-posts

KPK – EACC Republic Kenya Bahas Keberlanjutan Kerja sama Pemberantasan Korupsi

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya terus membahas keberlanjutan kerja sama antar lembaga. Ke depan, kerja sama lembaga antikorupsi ini akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang mulai dibahas dalam kunjungan EACC Kenya ke Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Selasa (22/8).

Kerja sama dilakukan melihat pentingnya penguatan kolaborasi pemberantasan korupsi lintas negara. Diskusi nota kesepahaman KPK dan EACC Kenya diharapkan dapat menjadi kunci kesuksesan pemberantasan korupsi di dunia internasional.

KPK memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama bilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum menyampaikan, bentuk kerja sama bilateral KPK antara lain MoU dengan lembaga korupsi negara lain seperti pertukaran informasi/intelijen, investigasi paralel, bantuan teknis, serta berbagi praktik baik upaya pemberantasan korupsi.

“Kami percaya setelah kunjungan dari EACC Kenya kali ini, KPK dan EACC Kenya akan mengukuhkan kerja sama melalui MoU,” kata Kartika.

Untuk itu, kendati kegiatan kunjungan The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya ke Indonesia hanya berlangsung selama tiga hari, namun diskusi bersama KPK mengenai nota kesepahaman dalam upaya pemberantasan korupsi dan pendidikan antikorupsi akan tetap berlanjut.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Global

Upaya pemberantasan korupsi telah menjadi pusat perhatian global sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui dampak serius dari tindakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, yang menyebabkan rusaknya inti kehidupan global. Dampak dari kejahatan tersebut tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, namun dapat mengganggu elemen-elemen penting kehidupan pada sebuah negara.

Selama ini KPK telah melakukan kerja sama lintas negara yang terbukti telah memberikan dampak besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Seperti praktik kerja sama KPK dengan FBI dalam kasus mega korupsi E-KTP hingga kerja sama dengan CPIB Singapura dalam investigasi bersama, pelacakan aset hasil korupsi, hingga pemulangan aset ke Indonesia.

Selaras dengan hal tersebut, Chief Executive Officer EACC Republic of Kenya Twalib Mbarak menambahkan, EACC Kenya akan menyempurnakan apa saja yang akan menjadi isi nota kesepahaman sebelum penandatangan.

“Kami datang dan mendiskusikan soal nota kesepahaman ini. Kami akan sangat senang menyambut KPK di Kenya untuk melihat langsung apa yang kami lakukan sampai nota kesepahaman tersebut diresmikan, dan bagian dari program akan dimasukkan ke dalam MoU,” ujar Twalib.

Di samping itu, kerja sama bilateral dengan EACC Republic of Kenya berangkat dari kedekatan historis Kenya dan Indonesia sejak Konferensi Asia Afrika (KAA) Afrika di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955 dan Gerakan Nonblok 1961. Termasuk pada pemberantasan korupsi, berbagai upaya dilakukan untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh negara-negara lainnya di dunia.

The Ethics and Anti-Corruption Commission Republic of Kenya telah mengikuti serangkaian kegiatan antara lain mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia, pencegahan dan penindakan korupsi, presentasi tentang strategi pencegahan dan monitoring beserta diskusi tentang strategi implementasi, courtesy meeting, hingga tur fasilitas di Gedung Merah Putih KPK dan Gedung ACLC Jakarta.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Cecilia Mutuku, Commissioner EACC; Irene Ndirangu, Corporate Affairs EACC; Vincent Okongo, Director Preventive Services Directorate; dan Stephen Karuga, Senior Legal Advisor EACC. (h.kpk)

Posting Komentar

0 Komentar