Ticker

6/recent/ticker-posts

Komitmen Pemkot Cimahi Layani Kesehatan Warga Ditengah Ramainya Penonaktifan JKN PBI dari Pusat

    Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berkomitmen melayani warganya yang terdampak penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sudah dinonaktifkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Ada sebanyak 19.356 jiwa yang terdampak di Kota Cimahi yang mengalami penonaktifan akibat perubahan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN).

"Peonaktifan data resminya Cimahi Ini 19.356," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Mulyati saat dibubungi, Jumat (6/2/2026).

Selain data kepesertaan yang dinonaktifkan, Mulyati juga menyampaikan sebanyak 11.383 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi yang ditarik masuk PBI JK. Sedangkan sisa dari jumlah tersebut harus di-cover Pemkot Cimahi.

"Dihapus dari pusat itu 19.356. Tapi dari data existing PBI Pemda yang tadinya didaftarkan oleh Pemkot Cimahi itu beralih jadi PBI JK yang dibayarkan oleh Kemensos melalui APBN jumlahnya 11.383 sekian. Jadi 8.000 orang harus cover yang baru," jelas Mulyati.

Mulyati mengatakan, meski ada penonaktifan 19 ribu lebih warga dari BPJS Kesehatan yang biayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), Pemkot Cimahi sudah menerapkan Universal Health Coverage (UHC). Dengan skema tersebut, pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Berdasarkan Dinkes Kota Cimahi hingga Desember 2025, kepesertaan JKN di Kota Cimahi telah mencapai 98,25 persen atau 574 jiwa dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,53 persen. Capaian ini menempatkan Kota Cimahi sebagai salah satu daerah yang konsisten mendukung program strategis nasional di bidang kesehatan .

Dari jumlah tersebut, sebanyak 100.564 jiwa merupakan masyarakat yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Cimahi sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, sehingga dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan.

"UHC tidak semata-mata berfokus pada angka kepesertaan, melainkan juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan tanpa hambatan finansial, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dengan status UHC, masyarakat Kota Cimahi dapat mengakses layanan kesehatan mulai dari fasilitas tingkat pertama hingga rujukan tanpa perlu khawatir terhadap biaya," kata Mulyati.(h.pmkt.cmhi)

Posting Komentar

0 Komentar