Ticker

6/recent/ticker-posts

Disdik Jabar Tindak Lanjuti Pernyataan Gubernur Terkait Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah

    Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027.

Kebijakan ini akan diperkuat dengan surat pernyataan bermeterai yang wajib ditandatangani oleh pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik.

Untuk mendukung aturan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menyiapkan sejumlah solusi. Salah satunya, mendorong optimalisasi angkutan umum serta penerapan skema angkutan berlangganan (abonemen) yang dikelola bersama oleh sekolah dan orang tua.

Kadisdik Jabar, Purwanto mengatakan, skema ini dapat menjadi solusi bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah dan belum terjangkau transportasi umum. Jika jumlah siswa dalam satu wilayah mencukupi, sekolah bersama orang tua dapat berinisiatif menyediakan angkutan berlangganan secara kolektif.

“Skema seperti ini sebenarnya pernah diterapkan saat Pak Gubernur menjabat Bupati Purwakarta dan saya juga menjadi Kepala Dinas Pendidikan waktu itu. Kalau jumlah siswanya banyak, sekolah dan orang tua bisa mengadakan angkutan abonemen,” ungkapnya, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, keberhasilan skema tersebut bergantung pada komitmen bersama antara sekolah dan orang tua. Angkutan disiapkan secara kolektif, sedangkan biayanya ditanggung bersama oleh para orang tua.

“Ini persoalan kreativitas dan komitmen antara sekolah dan orang tua,” ujarnya.

Ia mencontohkan, pola serupa pernah diterapkan di sejumlah sekolah di dengan iuran yang relatif ringan. Saat itu, biaya angkutan berlangganan hanya sekitar Rp10 ribu per siswa per bulan.

Selain angkutan berlangganan, Disdik Jabar juga mendorong pemanfaatan bus dan angkot yang sudah tersedia agar lebih dioptimalkan untuk pelajar.

Skema angkutan bersama ini dinilai bisa menjadi solusi sementara selama pemerintah belum sepenuhnya siap menyediakan layanan transportasi khusus siswa.

Ke depan, Disdik Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuka peluang penyediaan angkutan umum khusus pelajar, seperti bus sekolah yang telah diterapkan di Kota Bandung. “Nanti kita lihat apakah itu menjadi sesuatu yang signifikan atau tidak,” katanya.

Terkait kebijakan larangan membawa sepeda motor, Kadisdik menyebut ada beberapa pertimbangan utama. Di antaranya, guna menekan perilaku konsumtif di kalangan siswa, seperti pengeluaran rutin untuk bensin.

“Penggunaan sepeda motor bisa mendorong anak-anak menjadi lebih konsumtif karena harus mempertimbangkan biaya bensin dan lainnya,” ujarnya.

Aspek keselamatan juga menjadi perhatian, mengingat masih banyak siswa yang belum tertib berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan melanggar aturan jalan.

“Padahal, sejak dini anak-anak sudah harus dibiasakan menaati undang-undang dan peraturan lalu lintas,” ungkapnya.

Selain itu, anak memegang kendaraan bermotor juga bisa menjadi stimulasi munculnya perilaku-perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai positif pendidikan. “Seperti masuk geng motor, tawuran, main di waktu-waktu belajar, dan lainnya. Itu salah satu latar belakang kebijakan ini,” tutupnya.(h.dsdk.jbr)

Posting Komentar

0 Komentar