Ticker

6/recent/ticker-posts

Selama Mei, Satpol PP Bandung Sita 2.614 Botol Minol dan 4 Toko Disegel

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita sebanyak 2.614 botol dan kaleng minuman beralkohol (minol) dalam rangkaian razia penegakan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Razia berlangsung selama enam hari di 14 titik lokasi, mulai 16 hingga 27 Mei 2025.

ol minol berbagai merek disita.
- Toko Marjonis, Jalan Pasirkoja: 81 botol disita.
- Kios Biru, Jalan Pasirkoja: 123 botol diamankan.
- Toko di Jalan Soekarno-Hatta: 28 botol disita.
- Jalan Gatot Subroto: 65 botol diamankan.
- Ottoban, Jalan Soekarno-Hatta: 5 jerigen dan 1 ember besar tuak diamankan.

5. Senin, 26 Mei 2025

- Kios/Toko Ridwan, Jalan Cihampelas (Gandok): 285 botol dan kaleng minol disita; lokasi disegel.
- Kios/Toko Madur, Jalan Cihampelas (Gandok): 468 botol dan kaleng diamankan; lokasi disegel.
- Kios/Toko Risma, Jalan Cihampelas (Gandok): 314 botol dan kaleng disita; lokasi disegel.

6. Selasa, 27 Mei 2025

- Kios Minol Biru: 108 botol dari berbagai merek dan golongan disita; dilakukan penyegelan ulang.
- Kios Minol Marjoni: 105 botol disita dan kios kembali disegel.

Beberapa pemilik usaha juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan dijadwalkan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu.

Bagi masyarakat yang akan melaporkan adanya indikasi aktifitas penjualan ilegal minol di lingkungannya, dapat melaporkan melalui Aplikasi SP4N Lapor.(dskoinf.bdg)

Posting Komentar

0 Komentar