Ticker

6/recent/ticker-posts

Hardiknas: Wali Kota Tegaskan Komitmen Perbaikan Pendidikan

    Atas hal itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyadari besarnya beban dan kompleksitas yang dihadapi para kepala sekolah dalam mengelola institusi pendidikan di tengah dinamika masyarakat saat ini.

Salah satu kebijakan penting adalah pelarangan membawa handphone (HP) ke sekolah bagi para siswa, mengikuti kebijakan serupa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan ini diambil untuk mengatasi adiksi game online yang dinilai mengganggu proses belajar-mengajar.

"Siswa tidak diperkenankan membawa HP ke dalam kelas. Selama jam sekolah, termasuk saat istirahat, HP harus disimpan. Sekolah wajib menyediakan fasilitas penyimpanan yang aman," tegas Wali Kota di Aula Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jumat, 2 Mei 2025.

Ia juga menceritakan pengalaman pribadi dalam menghadapi dampak adiksi game online, bahkan hingga menyebabkan keponakannya bolos sekolah selama tiga bulan.

Menurutnya, adiksi digital memiliki dampak yang setara dengan kecanduan narkoba dan bisa menjadi pintu masuk ke praktik judi online.

Terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Farhan mengungkapkan sejumlah fakta lapangan. Di antaranya, kelebihan kapasitas di beberapa sekolah, ketimpangan distribusi sekolah negeri di wilayah, dan masih kuatnya persepsi “sekolah favorit” di kalangan orang tua.

Menurutnya, sistem zonasi bertujuan untuk memeratakan kualitas pendidikan, namun tantangan tetap ada di lapangan, terutama karena tidak semua kelurahan memiliki sekolah negeri.

"Tugas kita adalah menyosialisasikan bahwa kualitas pendidikan di semua sekolah itu setara. Orang tua harus diyakinkan bahwa anak mereka akan tetap mendapatkan pendidikan terbaik di manapun mereka sekolah,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem baru dalam SPMB sedang dirancang, dengan prinsip utama tetap pada transparansi dan integritas.

Di luar itu, di momen Hardiknas Farhan juga menyinggung kondisi kesejahteraan guru, khususnya tenaga honorer.

Ia menjanjikan adanya peninjauan ulang status kontrak guru honorer, agar mereka tetap dapat bekerja dan menerima gaji melalui APBN pada 2026 mendatang.

“Jika tidak dilakukan, ribuan guru akan langsung diberhentikan karena kontrak berakhir Desember 2025, sementara undang-undang melarang pekerjaan ASN dilakukan oleh non-ASN,” katanya.(dskoinf.bdg)

Posting Komentar

0 Komentar